Skip to main content


SEJARAH BERDIRINYA Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer AMIKOM Yogyakarta

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer AMIKOM Yogyakarta (selanjutnya disebut STMIK AMIKOM YOGYAKARTA) merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang berkedudukan di Provinsi DIY Kabupaten Sleman di bawah naungan Yayasan AMIKOM Yogyakarta.
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA adalah sebuah perguruan tinggi hasil pengembangan dari Akademi Manajemen Informatika dan Komputer "AMIKOM YOGYAKARTA". AMIKOM Yogyakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi yang didirikan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 084/D/O/1994 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada Jurusan / Program Studi untuk Jenjang Program Studi D-III pada AMIKOM Yogyakarta di DIY dan bernaung di bawah Yayasan "AMIKOM YOGYAKARTA”.
AMIKOM Yogyakarta memiliki Program Studi Manajemen Informatika dan Teknik Informatika. Program studi ini masing-masing dikelola oleh seorang Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan yang didukung oleh Perangkat Dosen, dan Staff Administrasi.
Secara keseluruhan lembaga akademik saat itu dipimpin oleh seorang Direktur dibantu oleh beberapa Pembantu Direktur, Pelaksana Akademik, Unsur Pelaksana Administratatif, Unit Pelaksanaan Teknis, Unsur Penelitian dan Pengembangan dan beberapa unsur pendukung lainnya.
Pada tahun 2002, program D-3 Manajemen Informatika telah di Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan SK BAN PT Nomor: 010/BAN-PT/Ak-I/Dpl-III/VIII/2002 dan mendapatkan akreditasi A.
Seiring dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang memahami dan terampil di bidang tersebut, maka AMIKOM menambah program S-1, dan berubah menjadi STIMIK AMIKOM YOGYAKARTA.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tanggal 24 April 2002, Nomor. 75/D/O/2002 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) AMIKOM Yogyakarta di DIY (Perubahan bentuk dari AMIKOM) yang diselenggarakan oleh Yayasan AMIKOM Yogyakarta di DIY.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, STMIK AMIKOM YOGYAKARTA diberi ijin untuk menyelenggarakan program studi:
  1. Teknik Informatika untuk jenjang Program Sarjana (S1)
  2. Sistem Informasi untuk jenjang Program Sarjana (S1)
  3. Manajemen Informatika untuk jenjang Program Diploma - III (D-3)
  4. Teknik Informatika untuk jenjang Program Diploma-III (D-3)

Penyelenggaraan Program Studi Sistem Informasi untuk jenjang Program Sarjana (S1) secara khusus didukung oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor: 2704/D/T/2004 perihal Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi pada STMIK AMIKOM YOGYAKARTA.

Badan Hukum:Yayasan AMIKOM Yogyakarta
Berdiri:11 Oktober 1994
Akte Pendirian:17 April 2008
Alamat:Jalan Ring Road Utara Condong Catur Depok-Sleman
Telpon:0274 - 884201 - 204
Faksimili:0274 - 884208
Website:http://www.amikom.ac.id
Email:amikom@amikom.ac.id


Pengurus :
Ketua:DRS. KALIS PURWANTO, M.M.
Sekretaris:SIWININGTYAS AGUSTIN
Bendahara:DRS. AUDITH M.TURMUDHI, M.M.
Rektor/Ketua/Direktur:PROF. Dr. MOHAMMAD SUYANTO, MM.
Pembantu/Wakil I:IR. RUM MUHAMAD ANDRI K RASYID, M.KOM.
Pembantu/Wakil II:RAHMA WIDYAWATI, SE., M.M.
Pembantu/Wakil III:DRS. MUHAMMAD IDRIS P, M.M.
sumber : http://www.amikom.ac.id/index.php/profile/history

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soal Aviation knowledge beserta jawabannya

CARGO HANDLING DAN DANGEROUS GOODS  1.      JELASKAN PENGERTIAN DARI BARANG BERBAHAYA MENURUT ORGANISASI PENERBANGAN DUNIA IATA. 2.      SEBUTKAN DAN JELASKAN 2 JENIS CARGO YANG DIATUR DI DALAM IATA AIR CARGO REGULATION BERDASARKAN GOLONGANNYA.  3.      SEBUTKAN HAL-HAL YANG MENJADI PENYEBAB KERENTANAN SUATU BARANG BERBAHAYA DI DALAM KESELAMATAN PENERBANGAN.  4.      SEBUTKAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DI DALAM PENGIRIMAN SUATU MUATAN ATAU CARGO.    5.      JELASKAN TAHAPAN PROSES PENGIRIMAN SUATU MUATAN ATAU CARGO SECARA UMUM.    6.      SEBUTKAN DAN JELASKAN PENGELOMPOKAN YANG DIDASARKAN PADA CIRI-CIRI ATAU JENIS BARANG BERBAHAYA ATAUPUN PADA JUMLAH YANG AKAN DIANGKUT DENGAN PESAWAT UDARA YANG DIDASARKAN PADA IATA DG REGULATIONS.    7.      SEBUTKAN KATEGORI BARANG BERBAHAYA YANG DILARANG DIANGKUT KARENA AKIBAT YANG DI TIMBULKANNYA DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN.    8.      BERDASARKAN IATA, BARANG ATAU BAHAN BERBAHAYA DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENJADI 9 KELAS. SEB

Cara Mengganti Url Address Blog di Blogger / Blogspot untuk Pemula

  illustrasi gambar oleh:  Zakaria Kali ini kita akan  belajar  mengenai cara mengganti alamat blog anda dengan mudah. Ketika anda  membuat blog , anda disuruh untuk memasukkan alamat blog. Alamat blog ini digunakan sebagai “identitas” blog anda, jadi ketika ada orang yang ingin mengunjungi blog anda langsung dari browser (bukan dari pencarian google), terlebih dahulu mereka harus memasukkan alamat blog anda pada address bar browser yang mereka gunakan. Namun, di kemudian hari anda ingin mengganti alamat blog anda , entah itu karena ada kesalahan penamaan, alamat blog terlalu panjang dan lain sebagainya. Namun tenang saja, anda dapat menggantinya dengan mudah melalui artikel dibawah ini: 1. Login ke dasboard blogger anda. Selanjutnya pilih  Setelan . 2. Pada menu pengaturan  Dasar , klik  Edit  untuk mengganti alamat blog anda. 3. Masukkan alamat blog baru yang anda inginkan. Pastikan alamat blog yang anda masukkan tersedia, jika tidak, anda dapat menggunakan alamat blog yang lain, ter

Hak Kebebasan Udara (freedom of the air)

Hak Kebebasan Udara (freedom of the air) Hak kebebasan udara merupakan salah satu dari manfaat hubungn bilateral atau multilateral antar negara, dalam dunia penerbangan hak kebebasan udara sangtlah berguna sekali, karena dengan adanya kebebasan udara maka jarak tempuh atau rute dari suatu jalur penerbangan dapat diperpendek. Selain itu, pasaran dari suatu maskapai dapat semakin luas, tidak hanya tingkat domistik, namun juga lintas negara. Adapun kebebasan udara yang telah ada antara lain : 1.      Kebebasan pertama : hak suatu penerbangan baik berjadwal ataupun tidak berjadwal, untuk melintas wilayah udara negara lain tanpa mendarat / landing. Contoh : penerbangan dari singapura menuju sydney dengamn melintasi atau melewati Indonesia. 2.      kebebasan kedua : hak sutau penerbangan baik berjadwal atau tidak berjadwal, untuk melintas wilayah udara negara lain dengan keadaan tertentu sehingga penerbangan tersebut dapat mendarat / landing di negara tersebut tanpa mengangkut ata