Hak Kebebasan Udara (freedom of
the air)
Hak
kebebasan udara merupakan salah satu dari manfaat hubungn bilateral atau
multilateral antar negara, dalam dunia penerbangan hak kebebasan udara sangtlah
berguna sekali, karena dengan adanya kebebasan udara maka jarak tempuh atau
rute dari suatu jalur penerbangan dapat diperpendek. Selain itu, pasaran dari
suatu maskapai dapat semakin luas, tidak hanya tingkat domistik, namun juga
lintas negara.
Adapun
kebebasan udara yang telah ada antara lain :
1. Kebebasan pertama : hak suatu
penerbangan baik berjadwal ataupun tidak berjadwal, untuk melintas wilayah
udara negara lain tanpa mendarat / landing. Contoh : penerbangan dari singapura
menuju sydney dengamn melintasi atau melewati Indonesia.
2. kebebasan kedua : hak sutau penerbangan
baik berjadwal atau tidak berjadwal, untuk melintas wilayah udara negara lain
dengan keadaan tertentu sehingga penerbangan tersebut dapat mendarat / landing
di negara tersebut tanpa mengangkut atau menurunkan penumpang atau barang,
karena pesawat mengalami gangguan atau kehabisan bahan bakar. Sehingga pada
pelaksanaanya penerbangan tersebut harus menurunkan penumpang atau barang
selama pesawat diperbaiki. Contoh : penerbnagan singapura menuju sydney harus
mendarat di Indonesia karena kehabisan bahan bakar.
3. kebebasan ketiga : hak suatu penerbangan
berjadwal untuk mengangkut penumpang dengan tujuan negara pertama yang berasal
dari negara airline itu sendiri. Contoh : garuda Indonesia mengangkut penumpang
dari Indonesia menuju Singapura.
4. kebebasan keempat : hak suatu maskapai
penerbangan untuk menangkut atau menurunkan penumpang dari negara pertama
menuju negara asal airline. Contoh : Garuda Indonesia mengangkut
penumpang dari Singapura menuju Indonesia.
5. kebebasan kelima : hak suatu maskapai
penerbanagan untuk mengankut dan menurunkan penumpang atau barang dari negara
pertama menuju negara ketiga, dengan persetujuan negara ketiga. Contoh : garuda
indonesia mengangkut penumpang atau barang dari Singapura menuju Malaysia atau
sebaliknya.
6. kebebasan keenam : seperti halnya
kebebasan kelima, namun penerbangan tersebut melewati negara maskapai sendiri.
kebebasan keenam ini biasanya tidak dimasukkan dalam kesepakatan layanan udara
sebgaimana kebebasan kelima. Contoh : Garuda Indonesia mengangkut penumpang
dari Singapura menuju Malaysia transit di Indonesia.
7. kebebasan ketujuh : hak sutau
penerbangan untuk mengankut penumpang atau barang antar wilayah pemberi hak
dengan negara ketiga tanpa persyaratan memasukkan titik manapun dalam wilayah
negara penerima hak dalam operasi penerbangan.
8. kebebasan kedelapan (cabotage right) :
hak yang diberikan negara asing untuk melakukan pengangkutan penumpang atau
barang dalam lingkup domestik antar kota di negara pemberi hak.
Dalam
pelaksanaannya kebanyakan suatu maskapai hanya menggunkan hak 1-5, sedangkan
selebihnya biasanya maskapai penerbangan asing, masuk dalam satu
aliansi dengan negara pemberi hak.
yuphhh
inilah hak – hak yang didapatkan dari kebebasan udara, sebgai akibat dari
hubungan bilateral atau multilateral.!!!!!!!
Comments
Post a Comment