Skip to main content

Contoh Soal Aviation knowledge beserta jawabannya

CARGO HANDLING DAN DANGEROUS GOODS 

1.      JELASKAN PENGERTIAN DARI BARANG BERBAHAYA MENURUT ORGANISASI PENERBANGAN DUNIA IATA.

2.      SEBUTKAN DAN JELASKAN 2 JENIS CARGO YANG DIATUR DI DALAM IATA AIR CARGO REGULATION BERDASARKAN GOLONGANNYA. 

3.      SEBUTKAN HAL-HAL YANG MENJADI PENYEBAB KERENTANAN SUATU BARANG BERBAHAYA DI DALAM KESELAMATAN PENERBANGAN. 

4.      SEBUTKAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DI DALAM PENGIRIMAN SUATU MUATAN ATAU CARGO.
  
5.      JELASKAN TAHAPAN PROSES PENGIRIMAN SUATU MUATAN ATAU CARGO SECARA UMUM.
  
6.      SEBUTKAN DAN JELASKAN PENGELOMPOKAN YANG DIDASARKAN PADA CIRI-CIRI ATAU JENIS BARANG BERBAHAYA ATAUPUN PADA JUMLAH YANG AKAN DIANGKUT DENGAN PESAWAT UDARA YANG DIDASARKAN PADA IATA DG REGULATIONS.
  
7.      SEBUTKAN KATEGORI BARANG BERBAHAYA YANG DILARANG DIANGKUT KARENA AKIBAT YANG DI TIMBULKANNYA DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN.
  
8.      BERDASARKAN IATA, BARANG ATAU BAHAN BERBAHAYA DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENJADI 9 KELAS. SEBUTKAN DENGAN BENAR BESERTA CONTOHNYA (1 CONTOH SAJA).
  
9.      SEBUTKAN KLASIFIKASI KEMASAN UNTUK DANGEROUS GOODS.
  
10.  JELASKAN YANG DIMAKSUD PADA SIMBOL SUATU KEMASAN DAN SEBUTKAN SERTA JELASKAN ARTI DARI CONTOH SIMBOL KEMASAN TERSEBUT.

JAWABAN

   1. barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara.

   2. Jenis golongan cargo menurut IATA AIR CARGO REGULATION :

      General cargo

adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak   mudah rusak, busuk atau mati, barang yang tidak memerlukan penanganan khusus, persyaratan pengangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat ditampung kedalam ruangan (Compartment) pesawat udara. 
seperti : garmen, spare part, elektronik, dll. 

      Special cargo

adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik
dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan.

seperti :

Ø  Live Animal ( AVI )  

Ø  Human Remain ( HUM )

     -          Uncremated in coffin (jasad)

     -          Cremated (abu)

Ø  Perishable goods ( PER )

adalah barang - barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.

Ø  Valuable goods ( VAL )

adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.

Ø  Strongly smelling goods

yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian,  minyak wangi, minyak kayu putih.

Ø  Live Human Organ ( LHO )

adalah barang - barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.

Ø  Diplomatic Pouch (DIP)

yaitu barang-barang kiriman diplomatik.

Ø  Barang-barang yang termasuk dlm sembilan kls DG

yaitu barang-barang yang dikalsifikasikan oleh IATA sebagai barang atau bahan berbahaya.

   3.      Barang berbahaya sangat rentan terhadap :

-          Suhu Udara

-          Tekanan Udara

-          Getaran

   4.      Pihak terkait didalam pengiriman suatu muatan atau cargo :

-          pengirim (shipper)

-          penerima (consignee)

-          pihak pengangkut

-          pihak ground handling

-          warehouse operator.

   5.      Proses pengiriman cargo

-  Pengirim cargo dapat langsung menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut atau melalui agen cargo untuk mengurus pengiriman barang.

-     Setelah persyaratan dipenuhi, pengirim akan mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengiriman barang.

-        Setelah itu dilakukan reservasi cargo melalui “booking procedure”.

-     untuk pengiriman ke luar negri : Sebelumnya barang dicheck oleh pihak pabean, apakah barang tersebut layak untuk dikirim, dalam arti tidak menyalahi peraturan kepabeanan).

-  Setelah reservasi cargo, barang tersebut akan disimpan di dalam gudang untuk menunggu pengiriman sesuai dengan reservasi cargo.

-       Cargo dikirim oleh pengangkut sesuai dengan reservasi cargo.

  6. Pengelompokan berdasarkan ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation :

-    Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara cargo.

-    Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara cargo saja.

-   Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara.

  7. KATEGORI BARANG BERBAHAYA YANG DILARANG DIANGKUT KARENA AKIBAT YANG DI TIMBULKANNYA DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN :

-          Explosive (Bahan Peledak)

-          Weapons (Senjata)

-          Dangerous Goods (Barang Berbahaya)

-          Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)

    8.      9 kelas DG berdasarkan ketentuan IATA

-   Kelas 1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang  berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.

-  Kelas 2. Gasses ( RPG ) adalah barang - barang yang mudah menguap seperti Butane,Hydrogen, Propane.

-    Kelas 3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.

-     Kelas 4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang - barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches ( Korek api ).

-      Kelas 5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang - barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.

-      Kelas 6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racun seperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.

-      Kelas 7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.

-    Kelas 8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.

-    Kelas 9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.

   9.       Klasifikasi kemasan DG

-          kemasan grup I untuk tingkat bahaya tinggi.

-          kemasan grup II dengan tingat bahaya sedang.

-          kemasan grup III untuk tingkat bahaya rendah.

   10.  Maksud simbol pada suatu kemasan

dimaksudkan agar produk yang ada dalam kotak tersebut tidak rusak  selama disimpan di gudang/toko dan selama pendistribusian

CONTOH :

       

      Keep Dry

Simbol ini dimaksudkan kotak tersebut dijaga agar tetap kering, jangan kena hujan dan jangan disimpan di tempat yang basah.

Simbol ini biasa terdapat pada kotak kardus kemasan barang-barang eloktronik dan makanan.

—          Fragile

Simbol ini sebagai peringatan bahwa barang yang ada di dalam kotak bisa rusak atau pecah bila terjatuh atau jika tidak di handle dengan hati-hati. Fragile sendiri berarti rapuh atau rentan, gampang pecah.

Biasanya simbol ini tertera pada kotak kemasan barang elektronik atau barang pecah belah.

—          Handle With Care

Simbol dengan dua tangan ini adalah simbol kehati-hatian. Sama halnya dengan fragile, simbol ini mengingatkan kita agar selalu berhati-hati saat meng handle kotak tersebut.

Biasanya kalau sudah ada simbol handle with care, maka simbol fragile tidak tertera lagi, atau sebaliknya.

—          Top

Simbol ini menunjukkan posisi atau kedudukan kotak. Saat penyimpanan di toko atau di gudang harus mengikuti simbol ini. Arah panah menunjukkan bagian atas kotak demikian juga barang yang ada di dalamnya, sehingga akan memudahkan kita saat akan membuka kotak tersebut.

Sebagai contoh barang elektronik seperti lemari es, bisa mengakibatkan kerusakan saat menyimpan atau membawanya terbalik.

—          Maximum Stack

Simbol ini menunjukkan jumlah maksimum tumpukan yang diperbolehkan saat penyimpanan atau saat pengakutan. Dengan demikian kalau tumpukan melebihi dari jumlah yang ditentukan atau tertera di simbol tersebut, bisa mengakibatkan isi kotak tersebut rusak.

—          No Stack

Simbol ini berarti kotak kemasan tersebut sama sekali tidak boleh ditumpuk saat penyimpanan. ini dimaksudkan untuk barang-barang yang sangat rapuh, gampang pecah sehingga produsen perlu menyertakan simbol ini pada kotak kemasan produknya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengganti Url Address Blog di Blogger / Blogspot untuk Pemula

  illustrasi gambar oleh:  Zakaria Kali ini kita akan  belajar  mengenai cara mengganti alamat blog anda dengan mudah. Ketika anda  membuat blog , anda disuruh untuk memasukkan alamat blog. Alamat blog ini digunakan sebagai “identitas” blog anda, jadi ketika ada orang yang ingin mengunjungi blog anda langsung dari browser (bukan dari pencarian google), terlebih dahulu mereka harus memasukkan alamat blog anda pada address bar browser yang mereka gunakan. Namun, di kemudian hari anda ingin mengganti alamat blog anda , entah itu karena ada kesalahan penamaan, alamat blog terlalu panjang dan lain sebagainya. Namun tenang saja, anda dapat menggantinya dengan mudah melalui artikel dibawah ini: 1. Login ke dasboard blogger anda. Selanjutnya pilih  Setelan . 2. Pada menu pengaturan  Dasar , klik  Edit  untuk mengganti alamat blog anda. 3. Masukkan alamat blog baru yang anda inginkan. Pastikan alamat blog yang anda masukkan tersedia, jika tidak, anda dapat menggunakan alamat blog yang lain, ter

Hak Kebebasan Udara (freedom of the air)

Hak Kebebasan Udara (freedom of the air) Hak kebebasan udara merupakan salah satu dari manfaat hubungn bilateral atau multilateral antar negara, dalam dunia penerbangan hak kebebasan udara sangtlah berguna sekali, karena dengan adanya kebebasan udara maka jarak tempuh atau rute dari suatu jalur penerbangan dapat diperpendek. Selain itu, pasaran dari suatu maskapai dapat semakin luas, tidak hanya tingkat domistik, namun juga lintas negara. Adapun kebebasan udara yang telah ada antara lain : 1.      Kebebasan pertama : hak suatu penerbangan baik berjadwal ataupun tidak berjadwal, untuk melintas wilayah udara negara lain tanpa mendarat / landing. Contoh : penerbangan dari singapura menuju sydney dengamn melintasi atau melewati Indonesia. 2.      kebebasan kedua : hak sutau penerbangan baik berjadwal atau tidak berjadwal, untuk melintas wilayah udara negara lain dengan keadaan tertentu sehingga penerbangan tersebut dapat mendarat / landing di negara tersebut tanpa mengangkut ata